MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I

Giffar Rivana
MK mengabulkan gugatan Partai Perindo. KPU diperintahkan menggelar pileg ulang DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Pardomuan I. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Suhartoyo mengatakan, KPU diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, Partai Perindo menyebut ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tersebut. Akan tetapi KPU tetap mengesahkan surat suara.

Partai Perindo pun merasa dirugikan karena terdapat selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan pemohon (Partai Perindo), terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

MK menilai, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah beralasan menurut hukum," ujar Guntur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

57 tahun lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal