“Dengan demikian, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba sesuai dengan peraturan dan undang-undang paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
“Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” katanya.