MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya 

Binti Mufarida
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang sengketa pileg. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI/YouTube)

“Dengan demikian, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba yang berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Suhartoyo menjelaskan MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba sesuai dengan peraturan dan undang-undang paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. 

“Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

13 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

14 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

14 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal