MK Gelar Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Agenda Pembuktian KPU dan Bawaslu

Felldy Aslya Utama
MK melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang beragendakan pembuktian KPU selaku termohon dan Bawaslu. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Rabu (3/4/2024). Kali ini, sidang beragendakan pembuktian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak termohon.

Sidang digelar atas dua perkara sekaligus Nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu," tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.

Adapun sidang kedua perkara ini digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, para pemohon telah menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang beragendakan pembuktian pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal