MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2020, Total 35 Perkara

Sabir Laluhu
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020, Selasa (26/1/2021). Total ada 35 perkara dengan nomor berbeda.

Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. Agenda sidang digelar dengan pemeriksaan pendahuluan. 

Persidangan dibagi dalam 13 bagian dengan sembilan waktu berbeda. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi. "Panel 1, panel 2 dan panel 3," dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/1/2021).

Meski jumlah perkara PHP sebanyak 35 perkara, tetapi ada tiga pilkada dengan masing-masing nomor dan pemohon berbeda. Tiga pilkada, yakni Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Nomor: 121/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 123/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Nomor: 99/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 106/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
24 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
24 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal