MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. IMG)

Komarudin mengakui, dalil pemohon mengenai potensi konflik kepentingan dan penggunaan infrastruktur negara merupakan refleksi dari realitas politik yang terjadi pada Pilpres sebelumnya.

Dalam kaitan itu, dia juga menyoroti fenomena nepotisme yang dia nilai semakin merajalela di masa kini. Menurutnya, batasan-batasan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sempat diperketat di awal reformasi kini seolah telah runtuh.

"Dulu awal reformasi KKN itu dibatasi, tapi dibatalkan semua oleh MK. Sekarang KKN lebih gila daripada dulu. Semua hal pasti ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme di situ. Ini sekarang anak, mama, tetek bengek semua ditaruh di parlemen, di mana-mana," katanya.

Sebelumnya, dua orang advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden dan atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedua advokat itu mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 169 UU Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Buletin
9 jam lalu

Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Nasional
11 jam lalu

Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Nasional
18 jam lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal