MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Achmad Al Fiqri
Ibu Kota Nusantara (IKN) (dok. Otorita IKN)

"Jadi kalau yang UU 21 (tahun) 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklus 80 tahun, tapi pertama diberi 30, perpanjangan 20, dan pembaruan 30. Itu satu siklusnya," kata Basuki.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai bisa diberikan hingga 190 tahun.

Putusan MK menegaskan, pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

3 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

16 hari lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

25 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal