MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Kepala Otorita: Ahamdulillah Investor Belum Komplain

Achmad Al Fiqri
Ibu Kota Nusantara (IKN) (dok. Otorita IKN)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hak guna tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN. Dia mengklaim, belum ada investor yang komplain.

"Insya Allah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, para investor justru menunggu kepastian mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. "Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor," ujarnya. 

Dia menjelaskan, putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 tidak mencabut hak atas tanah bagi investor, tetapi mengubah mekanisme pemberian HGU.

Dia mencontohkan, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, satu siklus Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dapat diberikan sekaligus. Namun, mekanisme tersebut kini direvisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pembangunan IKN Tahap II Dikebut, Siap Jadi Ibu Kota Politik di 2028

4 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

17 hari lalu

Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN, Ada Apa?

26 hari lalu

Upacara HUT ke-81 RI Digelar di Istana Merdeka dan IKN? Ini Kata Wamensesneg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal