MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Danandaya Arya Putra
MK memutuskan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Gugatan itu terkait kepemimpinan ketua MK Suhartoyo. (Foto: MPI)

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," katanya.

PTUN juga tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini. 

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Buletin
16 jam lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
17 jam lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
18 jam lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal