MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Danandaya Arya Putra
MK memutuskan banding putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Anwar Usman. Gugatan itu terkait kepemimpinan ketua MK Suhartoyo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atas kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo. Keputusan itu disepakati oleh delapan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanpa kehadiran Anwar pada Rabu (14/8/2024).

"RPH (rapat permusyawaratan hakim) menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman. Keputusan MK mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (13/8/2024).
 
PTUN meminta MK mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Selain itu, PTUN mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat Ketua MK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Buletin
19 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
23 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
23 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal