Minta Status Tersangka Dicabut, Ini Alasan Ruslan Buton

Irfan Ma'ruf
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus surat terbuka agar Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan Presiden. Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan dinilai prematur. 

Surat permohonan penangguhan penahanan Ruslan itu disampaikan kuasa hukum Rulsan, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020). Dia menyebut penetapan tersangka Ruslan tidak dibarengi dengan dua alat bukti yang kuat. 

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penenetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi," kata Tonin di PN Jaksel. 

Ruslan dilaporkan polisi oleh Aulia Fahmi dengan nomor polisi LP/B/0271/V/2020/Bareskrim dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15.

Sebelumnya, Ruslan juga telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) kemarin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
4 hari lalu

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani: Tak Ada Pelanggaran Konstitusi!

Nasional
4 hari lalu

Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati

Nasional
12 hari lalu

Laporkan Saiful Mujani, Relawan Prabowo Ingin Pemerintah Fokus Benahi Negara Tanpa Gangguan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal