"Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu. Kalau itu sudah keluar maka kita akan memasukkan besaran komponen variabel itu di dalam modeling kita," sambungnya.
"Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak. Vopak yang gas oranye di Cilegon," ucap Hanif.