Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Riyan Rizki Roshali
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengajukan gugatan perdata kasus pencemaran sungai Cisadane. (Foto: iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan menggugat perdata terkait kasus Sungai Cisadane yang tercemar pestisida. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu.

"Kami masih menunggu hasil lab yang terkait dengan pestisida. Karena lab pestisida ini di bawah pengawasan dari Kementerian Pertanian. Lab-nya itu khusus," ujar Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dia mengaku hasil lab tersebut rencananya akan keluar pada hari ini (25/2/2026). Namun, Hanif belum mendapatkan hasilnya dan akan segera berkoordinasi dengan pihak laboratorium.

"Mungkin hari ini kita akan tanyakan apakah sudah keluar itu. Kalau itu sudah keluar maka kita akan memasukkan besaran komponen variabel itu di dalam modeling kita," sambungnya.

"Dan ini kita akan langsungkan, lakukan gugatan perdata ya pada kasus Cisadane maupun Vopak. Vopak yang gas oranye di Cilegon," ucap Hanif.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Buaya Putih Muncul di Sungai Cisadane Tangerang, Begini Penampakannya

57 tahun lalu

Pramono bakal Ajak Menteri LH Bahas Masalah Bantargebang, Yakin Segera Temukan Solusi

57 tahun lalu

Hanif Faisol Sah Jadi Wamenko Pangan, Digeser dari Menteri Lingkungan Hidup

57 tahun lalu

Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Menteri LH Jamin bakal Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal