Mensesneg Sudah Terima Draf Perpres Tata Kelola MBG, Segera Dikirim ke Prabowo

Achmad Al Fiqri
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas antara kementerian dan pemerintah daerah (pemda) terkait pelaksanaan program MBG.

“Saya kira perpres soal tata kelola minggu ini sudah akan selesai. Di dalam Perpres itu diatur peran, fungsi, tugas masing-masing instansi kementerian termasuk pemda,” ujar Dadan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).

Aturan itu, kata Dadan, akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan peran masing-masing.

Menurut Dadan, BGN akan berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana program MBG, sementara pengawasan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Jadi di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara melakukan intervensi, kemudian pengawasan itu tugasnya Kementerian Kesehatan,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mensesneg Soal Perpres MBG: Masih Disempurnakan Rampung Minggu Ini

57 tahun lalu

Istana soal Perpres Tata Kelola MBG: Masih Disempurnakan

57 tahun lalu

Mensesneg Buka Suara soal Perpres Tata Kelola MBG: Minggu Ini Harus Selesai

57 tahun lalu

BGN Ungkap Perpres Tata Kelola MBG Rampung Pekan Ini, Atur Koordinasi Kementerian-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal