Menpan RB soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN: Hanya di Instansi Pusat Tertentu

Raka Dwi Novianto
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jajaran TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di instansi pusat tertentu sebagaimana diatur dalam RPP Manajemen ASN. (Foto: MPI)

Hal tersebut, menurut Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak. Birokrasi baik dalam jabatan TNI, Polri, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin baik bagi masyarakat.

"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.

PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut, kata dia, telah didiskusikan dengan berbagai pihak. Misalnya dengan para pakar, akademisi, hingga parlemen.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aturan terkait tersebut telah ada. Dia menegaskan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan. 

“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," kata Listyo.

Diketahui, sebelumnya telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Prabowo Minta TNI-Polri Hadir di Tengah Rakyat, Turun Langsung Bantu Warga

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Beri Arahan 3,5 Jam ke Pati TNI-Polri, Tekankan Profesionalitas

Muslim
3 hari lalu

Perkuat Kerukunan, Kemenag Gandeng TNI-Polri Bahas Moderasi Beragama

Megapolitan
16 hari lalu

Anggota TNI-Polri Curigai Penjual Es Kue Jadul Berbahan Spons di Jakpus Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal