TNI-Polri Boleh Isi Jabatan ASN di Pusat dan Daerah!

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi TNI-Polri boleh isi jabatan ASN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam aturan itu, jajaran TNI-Polri diperbolehkan berdinas dan mengisi jabatan ASN di pusat maupun di daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas nantinya aturan ini dilaksanakan secara ketat. Terlebih, TNI-Polri merupakan talenta terbaik.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tutur Anas.

Beberapa hal lain yang juga diatur dalam RPP tersebut seperti kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antar instansi pemerintah. 

Namun, kini talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Penyerang Andrie Yunus Ngaku Siram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki

Nasional
22 jam lalu

Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang Dua Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD

Nasional
3 hari lalu

TNI Bekali Penerima Beasiswa LPDP, Purbaya Tak Ingin Ada Alumni Hina Negara Sendiri

Nasional
4 hari lalu

Ribuan Warga Bekasi Hadiri Aksi Solidaritas untuk Palestina, Doakan 4 Prajurit TNI Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal