Menkum soal Anggota Brimob Polda Aceh Desersi Gabung Tentara Rusia: Otomatis Kewarganegaraan Hilang

Achmad Al Fiqri
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Foto: Aldhi Chandra)

Atas dasar itu, Polda Aceh langsung proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan begitu, Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," terang Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Personel Brimob Polda Aceh Desersi, Diduga Gabung Tentara Rusia

57 tahun lalu

Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

57 tahun lalu

Terungkap! Bripka VA Dipecat dari Polres Sumenep karena Desersi dan Narkoba

57 tahun lalu

Alasan Serda Satria Jadi Tentara Rusia: Fakta Pemecatan dan Desersi dari TNI AL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal