Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Jaya Pecat 31 Anggota terkait Kasus Narkoba hingga Desersi
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:23:00 WIB
Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana memimpin upacara PTDH salah satu anggotanya yang melakukan desersi, Senin (27/10/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Brigpol Teguh Sutrisno (41) anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Personel yang bertugas di Polsek Makassar ini terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di halaman Mapolrestabes, Senin (27/10/2025).

Prosesi PTDH dilakukan secara in absentia, foto anggota yang bersangkutan dicoret silang sebagai simbol pemecatan karena tidak hadir dalam upacara.

Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu kejadian sejak tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,” ujarnya dikutip dari iNews Celebes, Senin (27/10/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut