Menkum: Paulus Tannos 2 Kali Coba Lepas Kewarganegaraan Indonesia

Raka Dwi Novianto
Menkum Supratman Andi Agtas (tengah) dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun Tannos tak kunjung melengkapi dokumen sehingga permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti.

"Dirjen AHU sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen, tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Oleh karena itu, dia menegaskan Tannos hingga kini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), meski mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.

"Buat kita status kewarganegaraan ini udah clear," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura. 

"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Busan Korsel, 2 WNI Hilang

57 tahun lalu

Kemlu Pastikan 3 WNI di Venezuela Aman usai Diguncang 2 Gempa Dahsyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal