“Kami memandang KI (kekayaan intelektual) bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman.
Sementara itu, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA) Shen Changyu menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis kelima kalinya setiap 15 tahun. Dia mengatakan China akan mendukung dan mempelajari proposal inisiasiasi Indonesia.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” kata Shen.
Adapun pertemuan China-ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan China. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Dalam rangkaian pertemuan ini, Supratman melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum (Kemenkum) dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025.