Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan China di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” kata Supratman.
MoU antara Kemenkum dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu juga menandatangani MoU tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.