JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pertukaran data dengan Amerika Serikat hanya terkait data aktivitas ekosistem digital. Hal ini sekaligus membantah isu yang menyebut adanya pertukaran data kependudukan di dalam perjanjian dagang atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," lanjutnya.
Selain itu, Meutya menjelaskan dalam perjanjian ART juga ditegaskan pertukaran data ini tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga ada ada tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," katanya.