Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke AS

Felldy Aslya Utama
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan tak ada pertukaran data kependudukan dengan AS di Agreement on Reciprocal Trade (ART) (foto: Felldy Utama)

Maka dari itu, pertukaran data ini akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meutya mengutip Pasal 56 yang memuat, pertama, negara tujuan memilki tingkat perlindungan data yang setara.

Kedua, pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual atau pemilik data memberikan persetujuan eksplisit setelah diberi tahu mengenai risiko perpindahan data pribadi atau consent. Kemudian, penilaian perlindungan data dilakukan lembaga perlindungan data pribadi yang sedang dibentuk.

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Penipuan, Ada yang Pura-Pura Jadi Anggota DPR

Nasional
4 jam lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

Internasional
5 jam lalu

Serangan Drone Picu Kebakaran di Sekitar PLTN Barakah UEA, Tak Ada Korban

Internasional
9 jam lalu

2 Jet Tempur AS Tabrakan saat Pertunjukan Udara, Meledak Disaksikan Penonton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal