“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali. Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden,” tuturnya.
Adapun, putusan MK terkait pembatalan masa HGU hingga 190 tahun sebelumnya memunculkan kekhawatiran mengenai menurunnya minat investor.
MK menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN tetap mengikuti batas waktu nasional yakni HGU paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.
Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai juga tunduk pada batas waktu 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.