Sebagai upaya melindungi anak di ruang digital, pemerintah mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Regulasi ini hadir bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi melainkan untuk menciptakan batasan yang aman,” katanya.
Menurut Budi, penerapan regulasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif teknologi terhadap tumbuh kembang anak.
“Kita dapat memastikan anak-anak Indonesia tetap bisa memanfaatkan teknologi dengan tetap bertumbuh dalam lingkungan yang seimbang. Melindungi kesehatan anak hari ini berarti menjaga masa depan anak cucu kita,” ucap dia.