Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun

Felldy Aslya Utama
Kemenhut menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat (dok. Kemenhut)

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insya Allah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa 'lebih kurang', karena insya Allah potensinya lebih dari 1,4 juta," katanya.

Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK: 

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Bakal Batasi Jumlah Pendaki Gunung Konservasi, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Ayo ke Taman Nasional, Pendaki Bisa Beli Tiket Lebih Mudah

57 tahun lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

57 tahun lalu

Menhut Tawarkan Potensi Perdagangan Karbon Konsesi Hutan ke Investor di New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal