Menhut Serahkan SK Hutan Adat ke Masyarakat: Putus Mata Rantai Konflik Puluhan Tahun

Felldy Aslya Utama
Kemenhut menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat (dok. Kemenhut)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Lebak, Sabtu (6/6/2026).

Dia menyebut, selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menhut menegaskan komitmennya mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Dia mengatakan, pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhut Bakal Batasi Jumlah Pendaki Gunung Konservasi, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi Ayo ke Taman Nasional, Pendaki Bisa Beli Tiket Lebih Mudah

57 tahun lalu

Indonesia Ajak Dunia Tetap Fokus Lindungi Hutan di Tengah Ketegangan Global

57 tahun lalu

Menhut Tawarkan Potensi Perdagangan Karbon Konsesi Hutan ke Investor di New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal