"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," ujarnya.
Dia menambahkan, penyediaan data dan panduan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi di sektor kehutanan. Selain itu, pemerintah juga mendorong agar setiap proyek karbon tetap memperhatikan kualitas, kredibilitas, serta standar dan tata kelola yang berlaku.
Raja Juli menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim.
"Ini kira-kira yang dilakukan oleh presiden dengan Perpres 110 itu," pungkasnya.