Menhaj Usul Pembagian Kuota Haji Mengacu Daftar Tunggu Provinsi, Antrean Jadi Seragam

Achmad Al Fiqri
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi mengacu pada daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota dinilai bisa menciptakan keadilan.

Hal itu diungkapkan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (30/9/2025). Dia mengatakan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah dari Arab Saudi.

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221.000 dan sekarang ini kita akan segera membaginya ke provinsi-provinsi," kata Gus Irfan, sapaan akrabnya.

Dia menyampaikan, pembagian kuota haji ke provinsi tahun ini berbeda. Gus Irfan menyebut, pihaknya akan berpatokan pada undang-undang dalam membagi kuota haji ke provinsi, seperti mengacu pada daftar tunggu.

"Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun," kata Gus Irfan

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Tutup Celah Kebocoran, Libatkan Jaksa Awasi Haji

57 tahun lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

57 tahun lalu

Berapa Kuota Haji Khusus 2026? Wamen Dahnil Ungkap Besarannya

57 tahun lalu

Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, 92 Persen Reguler 8 Persen Haji Khusus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal