Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nur Khabibi
Kemenhaj akan merombak aturan haji nantinya antrean haji tak akan hingga 40 tahun. (Foto: IG Prabowo

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan merombak aturan kuota jemaah haji per provinsi. Dengan begitu, tidak ada lagi jemaah yang menunggu antrean hingga 40 tahun.

Menurut Dahnil saat ini penentuan kuota tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, ia menilai hal itu melanggar dan harus dibenahi.

"Rekomendasi BPK berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang," kata Dahnil di kantor Kementerian Haji dan Umroh, Selasa (30/9/2025). 

Akibatnya, waktu tunggu haji atau antrean di masing-masing daerah berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang waktu tunggunya hingga 40 tahun. 

Untuk itu, perubahan aturan kuota haji diharapkan bisa mempercepat waktu tunggu antrean. Sehingga, antrean yang tadinya hingga 40 tahun dipangkas menjadi 26 tahun.

"Nanti kalau kita pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu maka semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun," ujarnya.

"Jadi dengan merujuk undang-undang kita harapkan tidak ada lagi provinsi yang nunggu sampai 40 tahun, jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun," kata Dahnil.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal