Menhaj Usul Pembagian Kuota Haji Mengacu Daftar Tunggu Provinsi, Antrean Jadi Seragam

Achmad Al Fiqri
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan. (Foto: Istimewa)

"Kemudian dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada," ujar dia.

Sementara itu, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perubahan mekanisme pembagian kuota ke daerah juga didasari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, penetapan kuota haji untuk daerah berdasarkan daftar tunggu.

"Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang," kata Dahnil.

Dengan demikian, Dahnil mengatakan, tak akan ada lagi calon jemaah yang antre hingga 40 tahun ke atas. 

"Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu. Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantri hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh pak Menteri. Semuanya akan sama ngantri 26 tahun. Jadi itu intinya," ujar Dahnil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Tutup Celah Kebocoran, Libatkan Jaksa Awasi Haji

57 tahun lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

57 tahun lalu

Berapa Kuota Haji Khusus 2026? Wamen Dahnil Ungkap Besarannya

57 tahun lalu

Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, 92 Persen Reguler 8 Persen Haji Khusus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal