Serta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang; UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 24 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disampaikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
Melansir artikel bertajuk ‘Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dalam Perspektif Subsistem Pemerintahan Daerah di Indonesia’, disebutkan bahwa pemilihan secara langsung, terutama bagi kepala daerah merupakan hal yang sangat populer di masyarakat dan cenderung menjadi tuntutan bagi masyarakat lokal. Dengan pemilihan langsung, masyarakat bisa mendapatkan hak politiknya dan berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
Jadi, sudah tahukan UU pemilu di Indonesia ada apa saja? Semoga bisa dipahami ya!