Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang setara dalam melakukan pemilihan. Bahkan, mereka diberikan hak yang sama untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, wakil presiden maupun presiden.
Sebagai peserta pemilu, partai politik harus berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Partai politik juga mesti melalui verifikasi untuk bisa menjadi partai peserta pemilu.
Dalam UU Pemilu, salah satu poin yang harus dipatuhi parpol adalah menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai politik tingkat pusat.
UU Pemilu 2017 ini juga menjadi dasar hukum pemilu langsung. Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
Pemilu langsung pertama kali dilakukan di Indonesia pada tahun 2004. Masyarakat memilih wakil rakyatnya untuk duduk di DPR/DPRD/DPD serta memilih pasangan presiden dan wakil presiden secara langsung.
Pemilu tersebut dilaksanakan serentak pada 5 April 2004. Dasar hukum Pemilu 2004 adalah UU Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.