Mengenal Perbedaan Paminal dan Provos

Tim iNews
Ilustrasi Propam Presisi. (Foto: Istimewa)

b. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof .

c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.

Berikut ini rincian tugas Paminal dan tugas Provos :

Tugas Paminal 

Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Tugas Provos

Melaksanakan pembinaan disiplin internal, pemeliharaan   ketertiban serta pengamanan internal dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Buka Rekrutmen Disabilitas usai UU Polri Disahkan, Peluang Duduki Jabatan Struktural Terbuka

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal