JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura dari Universitas Negeri Andalas (Unand) menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. “Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.
“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.
“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab Charles kembali.
Jawaban Charles itu semakin menguatkan pihak Gus Yaqut yang menilai bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh pimpinan KPK cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Menurut dia, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.
“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” kata Mellisa usai persidangan.
Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK.