Mendagri Terbitkan Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya

Dita Angga
Sindonews
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto Antara).

2.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu terdiri dari

a.      Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat

b.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

c.      Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap  dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d.      Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minim di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu juga pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

Publik Khawatir Hantavirus Jadi Pandemi Jilid 2, Begini Kata Dokter

57 tahun lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal