JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam NegeriTito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Instruksi ini berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga aturan tersebut yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.
Pertama, Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan PPKM level 4 dan level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021 dikutip Minggu (25/7/2021).
Kedua, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Berikutnya ketiga, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.