Mendagri: Mikro Lockdown Akan Diterapkan jika Terjadi Penularan Covid-19 saat Liburan Nataru

Antara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mikro lockdown bisa diterapkan daerah jika terjadi penularan Covid-19 periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," ujar Tito di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dia menuturkan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Bentuk Timsus Data Warga Terdampak Bencana

Nasional
3 hari lalu

Uang Kompensasi Rumah Rusak akibat Bencana di Sumatra Cair Pekan Depan

Nasional
4 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Bisa Pilih Lokasi Pembangunan Huntap atau Relokasi Kolektif

Nasional
4 hari lalu

1.300 Unit Huntara Korban Bencana Sumatra Diresmikan, Terbanyak di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal