Mendagri: Mikro Lockdown Akan Diterapkan jika Terjadi Penularan Covid-19 saat Liburan Nataru

Antara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Puspen Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mikro lockdown bisa diterapkan daerah jika terjadi penularan Covid-19 periode liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih luas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sebenarnya mikro lockdown sudah diterapkan dari periode-periode pembatasan sebelumnya, yakni dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan pemerintah administrasi wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT, ya (lockdown) di RT itu," ujar Tito di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dia menuturkan, masyarakat yang terkena pembatasan mikro akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro diterapkan di wilayah yang terdeteksi penyebaran Covid-19.

"Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman kepala daerah, terutama kuncinya pada bupati wali kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini," tuturnya.

Model PPKM Mikro, kata dia pengawasan yang dilakukan sampai ke tingkat wilayah terkecil bahkan sampai tingkat RW dan RT. Menurutnya, Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa atau lurah didukung oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta tokoh-tokoh masyarakat disana  

"Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Tugasnya mulai dari pencegahan, mengampanyekan protokol kesehatan, mengidentifikasi apakah adanya yang sakit gejala-gejalanya Covid-19, membantu mereka yang isolasi, membantu datang ke rumah sakit, bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau lockdown," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

57 tahun lalu

Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Banyak Honorer Administrasi Diduga Titipan Timses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal