Beredar Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ini Saran Kemendagri

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi soal beredar di media sosialdokumen kependudukan berupa surat keterangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di media sosial yang menjadi bungkus gorengan. Kemendagri membenarkan dokumen itu merupakan diterbitkan Disdukcapil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta dokumen yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dijaga dengan baik.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Dia menyarankan kepada masyarakat sebaiknya memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai. Upaya ini dinilai untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.

“Surat keterangan itu kan untuk penduduk. Bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pramono Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos: Jakarta Jadi Role Model

4 hari lalu

Ini Alasan Mamah Dedeh Tak Mau Punya Media Sosial

4 hari lalu

Mamah Dedeh Tolak Punya Media Sosial dan YouTube, Pilih Habiskan Waktu Berkebun

17 hari lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal