Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Rohman Wibowo
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Foto: Dok. Kemendag)

"Nanti kalau sudah berjalan penuh ya DMO PT DSI otomatis, kan eksportirnya," tuturnya.

Dia menyebut, regulasi baru ini akan segera rampung dalam waktu dekat. 

"Otomatis (Permendag baru akan diterbitkan). Soal ekspor 3 komoditas itu. Hari ini harus segera selesai. Paling lambat besok, tapi teknisnya hari ini harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan ini mencakup pembentukan BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.

Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil SDA, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.

Terkait volume DMO, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target wajib pasok batu bara domestik untuk tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Angka ini mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2025 yang mencapai 254 juta ton.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menghadap Prabowo, Purbaya Bawa Dokumen soal 10 Perusahaan Diduga Manipulasi Harga Ekspor CPO

57 tahun lalu

Aturan Baru Prabowo: Jalur Ekspor Komoditas SDA Satu-satunya Hanya lewat BUMN

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Peran DSI untuk Perkuat Ekspor Komoditas Nasional

57 tahun lalu

BUMN Khusus Ekspor Resmi Dibentuk, Bernama Danantara Sumber Daya Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal