Menantu dan Mertua di Serang yang Viral Selingkuh Terbukti Berzina, Dihukum Penjara

Irfan Ma'ruf
Menantu Rozi Zay dan mertuanya Rihanah yang sempat viral karena berselingkuh dinyatakan terbukti berzina. Keduanya divonis penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (Foto: iNewsLebak.id)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rozi dan Rihanah menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Proses eksekusi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kasus menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten, viral di media sosial. Polisi menetapkan Rozi (22) dan Rihanah (42) sebagai tersangka kasus perzinaan. 

Kasus perselingkuhan itu dilaporkan mantan istri Rozi, Norma Risma (22). Norma melaporkan Rozi dan Rihanah ke Polda Banten terkait dugaan perzinaan dengan pasal 284 KUHP. 

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Tangis Karina Ranau Pecah, Dituding Pansos di Makam Almarhum Epy Kusnandar

Seleb
3 jam lalu

Karina Ranau Siap Polisikan Netizen Penghina Almarhum Epy Kusnandar: Tak Ada Maaf!

Seleb
3 jam lalu

Karina Ranau Murka Almarhum Epy Kusnandar Dihina Netizen: Manusia Biadab!

Megapolitan
7 jam lalu

Detik-Detik WNA Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Gasak Ponsel lalu Kabur

Seleb
2 hari lalu

Perkenalkan Rangga Azies sebagai Pacar Baru, Dahlia Poland Malah Diserang Netizen! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal