Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS

Felldy Aslya Utama
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai. Putusan MA dikeluarkan, Selasa (30/7/2018).

Atas putusan tersebut, Fahri meminta PKS menjalankan keputusan pengadilan. Wakil Ketua DPR itu mengancam akan mengambil langkah tegas jika PKS mengabaikan putusan tersebut.

"Ya pokoknya kita eksekusi dulu lah, kalau enggak, ya saya sita gedungnya atau harta dari mereka yang saya gugat," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/8/2018).

Dia menuturkan, segera melayangkan surat kepada PKS meminta memenuhi keputusan pengadilan. Menurutnya, PKS sebagai partai besar seharusnya taat hukum.

"PN (Pengadilan Negeri) sudah begitu, PT (Pengadilan Tinggi) juga begitu. Ya sekarang sudah final menyerah saja," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 tahun lalu

KPU Ungkap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi

Nasional
2 tahun lalu

Kaesang Soal Maju Pilkada 2024 usai Putusan MA: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus

Nasional
2 tahun lalu

Pengamat Soroti Putusan MA Didesain untuk Loloskan Kaesang: Pertaruhkan Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal