Menang di MA, Fahri Ancam Sita Gedung DPP PKS

Felldy Aslya Utama
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. (Foto: Koran Sindo).

Persoalan hukum yang melibatkan Fahri Hamzah berawal dari dinamika internal PKS yang berujung pada pemecatan Fahri dari keanggotaan partai. Namun, Fahri balik melawan hingga ke proses hukum.

Fahri menggugat ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) dan pada 14 Desember 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri. Selain itu Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp30 miliar dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp500 miliar.

Dalam kasus ini Presiden PKS Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III.

Atas putusan PN Jaksel tersebut PKS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak. PKS kemudian menempuh kasasi ke MA, dan ditolak.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 tahun lalu

KPU Ungkap Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Masih Diharmonisasi

Nasional
2 tahun lalu

Kaesang Soal Maju Pilkada 2024 usai Putusan MA: Tunggu Kejutan di Bulan Agustus

Nasional
2 tahun lalu

Pengamat Soroti Putusan MA Didesain untuk Loloskan Kaesang: Pertaruhkan Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal