Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Qurban 1442 Hijriah di Tengah Pandemi

Kiswondari
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

Berikut ketentuan dalam SE. 15 Tahun 2021 tersebut :

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Matahari Tepat di Atas Kakbah 15-16 Juli, Menag Ajak Umat Pastikan Arah Kiblat Tepat

16 hari lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

1 bulan lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

1 bulan lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal