Melahirkan Anak ke-4, Bupati Neneng Terdakwa Suap Meikarta Dibantarkan

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dibantarkan ke rumah sakit karena melahirkan pada Jumat (19/4/2019) lalu. (Foto: Antara).

Khusus Neneng, dalam surat dakwaan politikus Partai Golkar itu disebut menerima Rp10,83 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Neneng diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis mengatakan, Neneng di bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dengan dikawal petugas KPK pada Kamis (18/4/2019). Proses pengajuan izin persalinan tersebut sudah jauh hari diajukan ke Majelis Hakim Tipikor.

"Kami pihak rutan menerima surat penetapan hakim agar nanti dikembalikan ke KPK karena posisi tahanan KPK," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
23 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal