Masyarakat Kini Bisa Lapor jika Ada Pungli Berkedok Sumbangan Sukarela di Sekolah

Binti Mufarida
Ilustrasi masyarakat bisa laporkan adanya pungli berkedok sumbangan sukarela di sekolah. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan masyarakat kini bisa melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sekolah negeri, termasuk yang berkedok sumbangan sukarela. Hal itu usai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun.

“Ya, saya pikir itu sudah tersedia, apa namanya, mekanismenya, karena yang namanya penyalahgunaan keuangan negara, salah satu yang pungutan liar, sama dengan penyalahgunaan untuk keuangan negara yang lainnya,” ujar Atip dalam Webinar Konstitusi 2025 'Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK' pada Kamis (26/6/2025).

Atip menegaskan bahwa jalur pelaporan untuk pelanggaran adanya pungutan liar sudah diatur dan dapat diakses masyarakat. Menurutnya, oknum yang terbukti melakukan pungli di lingkungan pendidikan akan diproses secara hukum.

Dia juga menambahkan tidak diperlukan lagi mekanisme khusus tambahan dalam menangani pungli di sekolah negeri, karena sistem pelaporan dan penanganannya telah lama tersedia dan dijalankan oleh lembaga pengawasan seperti Inspektorat Jenderal dan aparat penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
8 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
16 hari lalu

Komisi III Sepakati Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Megapolitan
21 hari lalu

Siap-Siap! Pemprov DKI Tambah 60 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal