Masinton PDIP Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk hingga Diberhentikan Presiden

Felldy Aslya Utama
Masinton Pasaribu tidak setuju ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk hingga diberhentikan presiden dalam draf UU Daerah Khusus Jakarta. (Foto: Antara)

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal  pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali  dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI

3 hari lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

10 hari lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

2 bulan lalu

Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal