Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Andi Putra

Raka Dwi Novianto
Bupati Kuansing Andi Putra (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra selama 30 hari ke depan. Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AP untuk 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra dan General Manager  PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya ditetapkan tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin 18 Oktober 2021. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
21 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
21 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
23 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal