Masa Tunggu Haji di Indonesia sampai 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masa tunggu haji di Indonesia yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tertulis mencapai 97 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara terkait hal ini.

Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi data tersebut merupakan estimasi daftar tunggu ibadah haji terlama yang tersaji dalam aplikasi. Waktu tunggu tersebut dikatakan mundur karena adanya pembagian kuota.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan Afandi dalam keterangan resminya, Rabu,(15/06/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yakni 210.000. Kemudian saat ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

"Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” tutur pria yang kini menjabat sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik saat Matahari Tepat di Atas Ka'bah

4 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

4 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

4 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal