Masa Tunggu Haji di Indonesia sampai 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masa tunggu haji di Indonesia yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tertulis mencapai 97 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara terkait hal ini.

Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi data tersebut merupakan estimasi daftar tunggu ibadah haji terlama yang tersaji dalam aplikasi. Waktu tunggu tersebut dikatakan mundur karena adanya pembagian kuota.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan Afandi dalam keterangan resminya, Rabu,(15/06/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yakni 210.000. Kemudian saat ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
1 jam lalu

Cuaca Panas Ekstrem di Makkah-Madinah, 67 Jemaah Haji RI Masih Dirawat di RS

Haji dan Umrah
7 jam lalu

Jelang Puncak Haji, 128.240 Jemaah RI Sudah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Nasional
23 jam lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Bertambah, Total 20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal