Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Berapa Lama? Cek di Sini Informasinya

nevriza wahyu utami
Ilustrasi Masa kerja PPS Pemilu 2024 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Masa kerja PPSPemilu 2024 telah ditentukan sejak awal. Lantas, berapa lama masa kerja mereka? Ini informasinya lengkap.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara dibentuk oleh KPU untuk membantu pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan di tingkat kelurahan atau desa. Kini, KPU sudah membentuk anggota PPS dan seluruhnya telah menjalankan pelantikan secara serentak tepatnya pada 24 Januari 2023 pekan lalu.

Pelantikan PPS dilakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa seluruh anggota PPS sudah siap untuk melaksanakan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Menurut informasi dari laman resmi kpu.go.id, masa kerja PPS Pemilu 2024 terhitung dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Artinya, anggota PPS akan bekerja selama 14 bulan 11 hari untuk Pemilu 2024.

Namun, masa kerja PPS dapat berpotensi diperpanjang. Misalnya, jika terjadi putaran kedua dalam pemilihan presiden dan wakil presiden karena calon tidak memenuhi syarat pemungutan suara, maka KPU kembali menyusun jadwal putaran kedua dan tahapan pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal