Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Diperpanjang jika Kembali Ditunjuk Presiden

Riezky Maulana
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. Salah satu yang diatur pada Perpres itu mengenai masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Merujuk pasal 9 ayat 2, dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut dilihat, Kamis (5/5/2022). 

Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa Kepala Otorita lKN atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.

"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatannya berakhir," jelasnya. 

Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita IKN memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. Sedangkan wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

25 hari lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

26 hari lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

30 hari lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal